BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE RAJA SINGA NEWS, BISA TAKE DOWN

Oknum DPRD, Oknum Wali Nagari hingga Oknum Anggota Kodim Disebut dalam Dugaan Operasi PETI di Solok

KABUPATEN SOLOK | Hasil investigasi tim di lapangan mengungkap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di sejumlah wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan sungai dan perbukitan itu disebut berjalan cukup lama dan melibatkan puluhan unit alat berat.

Dari pengembangan investigasi lapangan, muncul sejumlah nama dan oknum inisial yang disebut-sebut memiliki serta mengoperasikan excavator untuk aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki, Sungai Durian, Sungai Lasi, Bukik Tandang Kecamatan Kubung hingga jalur Batang Simpang menuju Batang Sikia.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, nama Del disebut memiliki sekitar enam unit excavator yang diduga beroperasi di kawasan Batang Kipek Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki.

Aktivitas alat berat milik Del diduga digunakan untuk pengerukan material emas di kawasan aliran sungai yang kini mulai mengalami perubahan struktur dan kekeruhan air.

Selain Del, nama Lintang juga disebut memiliki empat unit excavator merek Sunny yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Supayang dan sekitarnya.

Nama Jorong Adis turut muncul dalam investigasi tersebut. Jorong Adis disebut memiliki dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pengerukan material tambang emas di kawasan Supayang.

Salah satu nama yang paling menjadi perhatian masyarakat ialah Sulit. Dalam hasil investigasi lapangan, Sulit disebut sebagai pemain besar atau mafia tambang emas ilegal di Kabupaten Solok.

Sulit diduga memiliki sekitar tujuh unit excavator yang beroperasi di sejumlah titik tambang emas ilegal di kawasan Supayang dan sekitarnya.

Tidak hanya itu, hasil investigasi juga menyebut lokasi tambang yang diduga dikelola Sulit diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 3,5 kilogram emas dalam satu kali proses pencucian material.

Besarnya dugaan hasil tambang tersebut menguatkan indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal berskala besar yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Nama Fiwik juga disebut dalam investigasi lapangan. Fiwik diduga memiliki dua unit excavator dengan dugaan sumber modal berasal dari wilayah Bangka Belitung atau Babel.

Sementara Malik disebut memiliki dua unit excavator yang diduga beroperasi di kawasan Panjangkalangan Nagari Bukik Tandang Kecamatan Kubung.

Dalam pengembangan investigasi, muncul pula dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sawahlunto berinisial Bh yang disebut memiliki dua unit excavator dengan lokasi aktivitas tambang di kawasan Supayang dan Lubuak Calau.

Selain itu, tim investigasi juga menemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Wali Nagari Sungai Durian Kecamatan Sungai Lasi yang disebut memiliki dua unit excavator di kawasan tambang Sungai Durian.

Nama oknum anggota Kodim Solok berinisial Tm juga muncul dalam hasil investigasi lapangan. Tm disebut memiliki dua unit excavator dengan lokasi aktivitas tambang di kawasan Supayang dan Bukik Baeh Sungai Lasi.

Dari seluruh nama yang muncul dalam investigasi lapangan, nama Niko Saputra disebut sebagai pihak dengan jumlah alat berat terbesar.

Dalam hasil investigasi tersebut, Niko Saputra diduga memiliki sekitar 14 unit excavator yang beroperasi di sejumlah titik tambang emas ilegal seperti Guak Cangkuang, Andaleh, Rangkiang Luluih, Garabak Data, Batang Simpang hingga Batang Sikia.

Alat berat tersebut bahkan disebut menggunakan penomoran khusus mulai dari CAT 01 hingga CAT 014.

Jumlah excavator yang cukup besar tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Kabupaten Solok berlangsung secara terstruktur, masif dan melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar.

Tim investigasi lapangan juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan serius akibat aktivitas alat berat di kawasan sungai dan perbukitan.

Air sungai dilaporkan berubah keruh, dasar sungai mengalami kerusakan, sementara beberapa titik bantaran sungai mulai terkikis akibat aktivitas pengerukan material secara terus-menerus.

Warga sekitar mengaku mulai resah terhadap dampak aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka khawatir aktivitas alat berat di kawasan sungai dapat memicu longsor, banjir bandang serta merusak lahan pertanian masyarakat.

Selain dugaan kerusakan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana puluhan unit excavator dapat masuk dan beroperasi di sejumlah titik lokasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Dalam investigasi lanjutan, hasil tambang emas ilegal tersebut disebut-sebut bermuara ke salah satu toko emas berinisial R di Kota Solok yang diduga menjadi penampung atau pembeli emas hasil tambang ilegal dari berbagai lokasi tambang di Kabupaten Solok.

Informasi mengenai dugaan jalur distribusi emas ilegal tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pihak yang diduga menampung, mengolah, mengangkut atau menjual hasil tambang ilegal juga berpotensi dijerat Pasal 161 UU Minerba.

Apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka pihak terkait juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama dan pihak yang disebut dalam laporan investigasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Informasi yang disampaikan masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi dan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan terkait pemberitaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi lapangan tersebut.

TIM INVESTIGASI

Bersambung...

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.rajasinganews.com, Terima kasih telah berkunjung... By PT. MEDIA RAJA SINGA_2021