SUMBAR | Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik setelah muncul aktivitas mencurigakan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga berada di wilayah Sumatera Selatan. Sebuah becak motor terlihat keluar dari area SPBU dengan membawa wadah menyerupai jeriken modifikasi di bagian samping kendaraan, sehingga memunculkan dugaan adanya pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tertentu untuk kepentingan di luar aturan yang berlaku, Selasa 13 Mei 2026.
Dalam dokumentasi yang beredar, kendaraan roda tiga tersebut tampak melintas keluar area SPBU saat kondisi siang hari masih cukup ramai. Aktivitas itu memancing perhatian masyarakat karena kendaraan pengangkut terlihat membawa tempat penyimpanan tambahan yang lazim menjadi sorotan dalam dugaan penyelewengan BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, nomor SPBU pada lokasi tersebut belum dapat dipastikan secara valid karena identitas papan nomor SPBU tidak tampak jelas dalam dokumentasi. Namun awak media masih melakukan penelusuran lapangan guna memastikan identitas resmi SPBU, lokasi lengkap, serta pihak pengelola yang bertanggung jawab terhadap operasional di area tersebut.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri menjadi perhatian serius pemerintah karena bahan bakar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan yang telah diatur negara. Bila benar terjadi pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi ataupun penampungan menggunakan wadah tambahan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat masuk kategori penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, namun juga berpotensi membuat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang memang diperuntukkan bagi kebutuhan sehari-hari. Dugaan permainan BBM subsidi juga kerap dikaitkan dengan penjualan kembali kepada pihak industri ataupun penimbunan untuk keuntungan pribadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 55. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur pembiaran ataupun pelanggaran prosedur pengawasan di area SPBU, maka pihak pengelola juga dapat dimintai klarifikasi terkait standar operasional pengisian BBM bersubsidi. Pengawasan terhadap kendaraan yang dicurigai melakukan pengisian berulang seharusnya menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian distribusi BBM subsidi.
Awak media dalam waktu dekat akan meminta konfirmasi resmi kepada pengawas SPBU terkait dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi juga akan disampaikan kepada pihak Polsek setempat, Polres, Polda Sumbar, serta BPH Migas guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran distribusi BBM subsidi pada lokasi dimaksud.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan permainan BBM subsidi yang masih terjadi di lapangan. Pengawasan ketat dinilai penting agar subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Sejumlah warga juga meminta agar pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan tangki tambahan ataupun wadah modifikasi diperketat. Sebab modus seperti itu disebut kerap ditemukan dalam dugaan pengumpulan BBM subsidi secara bertahap sebelum dipindahkan ke tempat lain.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait mengenai aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jika terdapat keberatan, penjelasan, maupun bantahan atas isi pemberitaan ini, pihak terkait dapat menyampaikan klarifikasi resmi untuk dimuat secara berimbang sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Becak Motor Diduga Mainkan BBM Bersubsidi di Area SPBU, Pengawasan Pengelola dan Aparat Dipertanyakan
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Kembali Muncul, Becak Motor Keluar dari SPBU Bawa Jeriken Modifikasi
Diduga Gunakan Becak Motor untuk Angkut BBM Subsidi, Aktivitas di SPBU Belum Teridentifikasi Jadi Sorotan Publik

0 Komentar