Dilema RUU SISDIKNAS: Ijazah Vokasi dan pengakuan yang tak kunjung setara

Oleh: Ramda Kurniawan

“Kok ambil D3?” pertanyaan yang sering sekali didapatkan ketika penulis menyebutkan berkuliah di D3 Akuntansi. Pertanyaan yang tidak hanya berupa basa basi, tapi sudah menjelma menjadi stigma dari masyarakat. Dibalik setiap pertanyaan yang datang, ada asumsi bahwa vokasi hanyalah pilihan kedua dan seakan dianggap sebelah mata oleh masyarakat.

Realitasnya tidak sesederhana stigma yang beredar. Menurut data BPS, tingkat pengangguran lulusan Diploma I/II/III per Februari 2025 hanya 4,83 persen, lebih rendah dari lulusan universitas yang berada di angka 6,23 persen. Bahkan per Agustus 2025, angka itu turun ke 4,31 persen. Lulusan vokasi tidak sulit mendapat tempat di dunia kerja. Kesulitan mereka justru muncul setelahnya, ketika memasuki dunia kerja mahasiswa vokasi lebih cendrung ditempatkan sebagai tenaga teknis, staff pelaksana dan paling tinggi sebagai asisten manajer.
Pada akhirnya, ijazah vokasi masih saja diperlakukan seolah membawa nilai yang lebih rendah di mata sistem. Memang benar sarjana dicetak untuk berpikir, vokasi dicetak untuk bekerja tapi kita bisa melihat bahkan di meja promosi, seorang lulusan D3 yang sudah bertahun-tahun membuktikan diri bisa tergeser oleh lulusan S1 yang baru mengenal nama-nama rekan kerjanya. Ini bukan anomali, ini adalah cara sistem bekerja. Kondisi ini bukan hanya sistemnya, tapi keyakinan yang menopangnya. Budaya kerja yang mengasosiasikan gelar akademik dengan kapasitas memimpin tidak lahir dari data atau bukti empiris, ia lahir dari asumsi yang tidak pernah benar-benar diuji dan diwariskan dari satu kebijakan ke kebijakan berikutnya hingga terasa seperti kebenaran yang tidak perlu dipertanyakan. Lulusan vokasi tidak gagal bersaing, mereka bersaing di permainan yang sejak awal tidak dirancang untuk bisa mereka menangkan sepenuhnya. Inilah akar yang paling dalam dari seluruh persoalan ini.

Pertanyaannya kemudian, kenapa stigma yang sudah berlangsung lama ini tidak pernah benar-benar dilawan oleh yang merasakannya langsung? Jawabannya bukan karena mereka tidak peduli, melainkan karena tidak ada yang mengorganisir kepedulian itu menjadi sebuah gerakan. Forum Pendidikan Tinggi Vokasi Indonesia (FPTVI), Asosiasi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), dan Asosiasi Dosen dan Guru Vokasi Indonesia (ADGVI) adalah organisasi nasional yang aktif bergerak di ranah pendidikan vokasi. Tapi ketiganya berbicara atas nama dosen dan institusi, bukan atas nama mahasiswa dan alumni. Tidak ada satu pun yang dirancang untuk menjadi corong bagi mahasiswa dan alumni yang merasakan langsung dampak diskriminasi ijazah di dunia kerja. Inilah yang membuat suara vokasi selalu terpencar, hadir sebagai keluhan individual di berbagai sudut negeri tapi tidak pernah cukup keras untuk didengar di Senayan.

Puncak paradoks dari stigma ini adalah pernyataan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang secara resmi menyampaikan penolakan terhadap lulusan S1 yang melamar formasi D3, karena memang ada jabatan yang dirancang hanya untuk vokasi. Itu pengakuan yang nyata, tapi pengakuan yang sama tidak hadir ketika lulusan D3 ingin naik jabatan dari posisi yang sudah mereka kerjakan dengan baik selama bertahun-tahun. Di jerman kontradiksi seperti ini dilewati dengan cara yang elegan, melalui sistem Weiterbildung, yang mana lulusan vokasi bisa naik ke posisi manajerial berdasarkan kompetensi dan pengalaman kerja yang sudah terbukti, tanpa harus menanggalkan identitas vokasinya. Tidak ada gelar baru yang harus dikejar, tidak ada bangku kuliah yang harus diulangi. Indonesia juga mempunyai cara serupa yaitu program alih jenjang. Tapi jalur itu justru mengonfirmasi masalahnya. Berdasarkan rata-rata program alih jenjang D3 ke S1 di berbagai perguruan tinggi Indonesia, lulusan vokasi masih harus menempuh 3 hingga 4 semester tambahan. Beban SKS yang wajib ditempuh ulang berkisar antara 42 hingga 72 SKS, sementara SKS yang diakui dari masa studi D3 sebelumnya hanya sekitar 72 hingga 106 SKS dari keseluruhan yang pernah ditempuh.

Jika dihitung, total perjalanan pendidikan seorang lulusan D3 yang ingin setara dengan S1 bisa mencapai 9 hingga 10 semester, lebih panjang dari mahasiswa S1 reguler yang hanya menempuh 8 semester. Pada akhir nya, tetap pengalaman lapangan bertahun-tahun yang sudah mereka bangun tidak dihitung sepeser pun di meja konversi SKS. Sistem tidak menawarkan kesetaraan. Ia menawarkan pengulangan yang harus dibayar dua kali, dengan waktu dan dengan biaya.

Disinilah celah yang harus di tambal oleh RUU SISDIKNAS

RUU SISDIKNAS (Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional) bukanlah ide baru yang dicanangkan. Ide ini sebenarnya sudah ada sejak 2022, dimana saat itu menimbulkan banyak pro-kontra di kalangan masyarakat hingga akhirnya dihentikan. Pada rapat paripurna DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Komisi X bidang Pendidikan, Olahraga, Sains dan Teknologi Kembali mengusulkan kodifikasi Undang Undang Guru dan Dosen serta Undang Undang Pendidikan Tinggi, dengan draf awal yang terdiri dari 15 bab dan 188 pasal. Selama ini isu yang mendominasi pembahasan masih seputar wajib belajar 13 tahun, anggaran pendidikan, dan pengelolaan guru. Kesetaraan struktural bagi lulusan vokasi dalam sistem karier belum menjadi agenda yang diperjuangkan dengan sungguh-sungguh padahal Undang-Undang ini sudah berlaku 22 tahun dan dirancang ketika vokasi belum menjadi prioritas nasional seperti sekarang.

Pada akhirnya ini bukan tentang vokasi melawan sarjana. Ini tentang sistem yang belum cukup dewasa untuk mengakui bahwa manusia tidak bisa dinilai hanya dari jenis kertas yang digenggamnya saat wisuda. Selama kompetensi nyata kalah dari kertas, selama pengalaman lapangan tidak dihitung di meja konversi, dan selama jalur karier ditentukan oleh jenis ijazah bukan rekam jejak, maka RUU Sisdiknas sebagus apapun hanya akan menjadi dokumen besar yang melewatkan masalah paling nyata dari jutaan orang. Momentum ini terlalu langka untuk disia-siakan. 188 pasal adalah 188 kesempatan untuk membuktikan bahwa negara benar-benar serius ketika menyebut vokasi sebagai prioritas. Bukan di spanduk, bukan di pidato. Tapi di dalam pasal yang mengikat, yang punya gigi, dan yang benar-benar mengubah nasib orang yang setiap harinya masih harus menjawab pertanyaan "Kok ambil D3?" dengan senyum yang menyimpan lelah bertahun-tahun.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama