LIMA PULUH KOTA | Gelombang kekecewaan masyarakat Jorong Tanjung Jajaran, Nagari Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, kian memuncak. Warga menilai pelayanan publik di wilayah mereka mengalami kemunduran serius akibat dugaan tidak aktifnya Kepala Jorong berinisial RB yang disebut-sebut telah berbulan-bulan meninggalkan tugas pelayanan masyarakat.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa keberadaan kepala jorong nyaris tidak lagi dirasakan dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari. Berbagai urusan administrasi yang semestinya dapat diselesaikan di tingkat jorong justru terhambat dan memaksa masyarakat mencari jalan alternatif untuk memperoleh pelayanan.
Situasi tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa RB lebih banyak menghabiskan waktunya di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan setempat. Ia disebut-sebut berperan sebagai operator alat berat di area tambang ilegal tersebut.
Menurut keterangan sejumlah sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, kondisi itu telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Kehadiran kepala jorong di kantor disebut sangat minim, bahkan dalam beberapa kesempatan tidak terlihat sama sekali menjalankan tugas pelayanan kepada warga.
“Sudah lama jarang berada di kantor. Warga yang membutuhkan pelayanan sering kesulitan menemui yang bersangkutan karena lebih banyak berada di lokasi tambang,” ungkap salah seorang warga.
Dugaan tersebut memantik reaksi keras dari masyarakat yang menilai jabatan kepala jorong merupakan amanah publik yang tidak boleh diabaikan. Mereka mempertanyakan komitmen seorang aparatur pemerintahan yang seharusnya hadir untuk melayani kebutuhan administrasi dan sosial masyarakat.
Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Penjabat Wali Nagari Galuguah, Khairil, mengaku baru memperoleh informasi secara utuh terkait kondisi yang berkembang di Jorong Tanjung Jajaran. Ia menjelaskan bahwa dirinya masih relatif baru menjalankan tugas sebagai Pjs Wali Nagari.
Khairil menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian serius pemerintah nagari. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan, maka langkah pembinaan hingga sanksi administratif akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Informasi ini tentu akan kami tindak lanjuti. Jika terbukti melanggar aturan dan mengabaikan tugas pokoknya sebagai perangkat nagari, maka akan ada proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sorotan juga mengarah kepada unsur pengawasan pemerintahan nagari. Sebagian warga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan lembaga terkait sehingga dugaan absennya pelayanan publik dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.
Ketua Bamus setempat, Sukses, saat dimintai tanggapan mengaku tidak mengetahui secara langsung dugaan keterlibatan kepala jorong sebagai operator alat berat di kawasan tambang emas ilegal tersebut.
Namun di tengah pernyataan tersebut, berkembang informasi di masyarakat bahwa sebelumnya telah muncul rekomendasi untuk memberikan sanksi bertahap terhadap perangkat jorong yang dianggap lalai menjalankan tugas. Hingga kini, masyarakat menilai tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut belum terlihat secara nyata.
Dampak paling nyata dirasakan warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan berbagai dokumen disebut mengalami keterlambatan dan berlarut-larut sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Seorang tokoh pemuda setempat mengungkapkan bahwa sebagian warga akhirnya memilih mendatangi langsung Kantor Wali Nagari guna menyelesaikan kebutuhan administrasi yang semestinya dapat diurus melalui pemerintah jorong.
“Banyak warga memilih langsung ke kantor wali nagari karena prosesnya justru lebih cepat. Kami merasa pelayanan di tingkat jorong tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pemerintahan paling dekat dengan warga. Kehadiran kepala jorong yang semestinya menjadi ujung tombak pelayanan publik dinilai tidak lagi dirasakan oleh masyarakat.
Di tengah polemik yang berkembang, warga berharap pelayanan kesehatan di wilayah tersebut tetap berjalan normal. Harapan itu ditujukan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di Poskesri Tanjung Jajaran agar tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Hingga laporan ini disusun, upaya konfirmasi kepada RB selaku Kepala Jorong Tanjung Jajaran melalui sambungan telepon maupun pesan elektronik belum memperoleh tanggapan.
Secara normatif, perangkat desa maupun perangkat nagari memiliki kewajiban menjalankan tugas pelayanan masyarakat secara penuh. Ketentuan perundang-undangan juga mengatur sejumlah larangan yang bertujuan mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menyalahgunakan kewenangan, mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu, serta melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau mengabaikan tugas pelayanan publik, perangkat nagari dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Kini masyarakat Jorong Tanjung Jajaran menunggu langkah konkret dari pemerintah nagari, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait lainnya. Warga berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas wacana, melainkan ditindaklanjuti secara transparan demi mengembalikan kualitas pelayanan publik dan menjaga marwah pemerintahan nagari.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan berbagai sumber yang telah dihimpun redaksi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memperoleh hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
TIM
